get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Berantas Narkoba : Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti 5,9 Kg Sabu dan Ekstasi

Trik Kamuflase Sabu dalam Pembalut Wanita, Modus Anyar Pengedar Narkoba Digagalkan Polisi

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:08 WIB
header img
Seorang pria berinisial AA (30) diamankan polisi di Kota Bogor karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Putera Ramadhani

Trik Kamuflase Sabu dalam Pembalut Wanita, Modus Anyar Pengedar Narkoba Digagalkan Polisi

BOGOR, iNewsSamarinda.id – Seorang pria berinisial AA (30) diamankan polisi di Kota Bogor karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Yang mengejutkan, polisi menemukan sabu tersebut dibungkus rapi dengan pembalut wanita sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan bahwa AA sering mengedarkan sabu di sekitar Pasir Kuda dan Empang. Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polresta Bogor Kota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Sampai akhirnya terlihat laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan yang dikatakan oleh pelapor dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. Saat itu juga diamankan," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Awalnya, saat diinterogasi dan digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti pada AA. Namun, pemeriksaan handphone pelaku mengungkap petunjuk bahwa AA akan mengambil sabu.

Sabu 62 Gram Diamankan dari Balik Pembalut

Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil menemukan sabu dari bawah pagar rumah. Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi pembalut wanita. Polisi kemudian menggeledah kamar kos AA dan menemukan 1 bungkus plastik kosong, 1 sedotan, dan alat lain yang berkaitan dengan narkoba.

"Tersangka AA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual dengan cara tempel," tambah Eko.

Total barang bukti narkoba sabu yang berhasil diamankan adalah 62 gram bruto. Tersangka AA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut