DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan UU Minerba: Daerah Menanggung Dampak, Pusat Raup Keuntungan

SAMARINDA - Samarinda.inews.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan keprihatinannya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang dinilai belum berpihak pada kepentingan daerah penghasil sumber daya alam.
Menurut Rohim sapaan akrabnya, saat ini adanya ketimpangan masih terjadi dalam hal pembagian hasil dari sektor pertambangan. Pemerintah pusat dinilai menerima porsi terbesar dari keuntungan tambang, sementara daerah, termasuk Samarinda, harus menanggung dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.
“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil, tapi yang menanggung dampaknya justru paling besar,” ujarnya
Rohim memaparkan bahwa meskipun UU Minerba telah mengalami revisi, substansinya masih cenderung mengedepankan sentralisasi kewenangan dengan mengarah pada kebijakan nasional saat ini mulai menggerus semangat sentral yang dahulu menjadi semangat reformasi.
“Undang-undang Minerba ini, dalam pandangan saya, mengarah pada penghilangan substansi desentralisasi. Sekarang desentralisasi hanya tinggal kemasan, isinya kembali ke pola sentralistik,” paparnya.
Ia juga menyoroti hilangnya nomenklatur khusus terkait otonomi daerah dan desentralisasi dari dokumen-dokumen resmi pemerintah pusat.
Menurutnya, ini menjadi indikator makin menyempitnya ruang pengambilan keputusan daerah, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan.
“Dulu, masih ada istilah otonomi daerah yang jelas dalam struktur pemerintahan. Tapi sekarang, istilah itu mulai hilang dan perannya makin tidak tampak,” katanya.
Rohim pun mengajak seluruh elemen daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat sipil, untuk bersatu menyuarakan hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Terakhir Ia menegaskan bahwa daerah tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi, tetapi harus menjadi subjek utama dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan hasil alamnya.
“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” tandasnya.
Editor : Maskaryadiansyah