Polisi: Baim Wong Bisa Dipidana Pasal 220 Laporan Palsu karena Prank KDRT

Ari Sandita Murti
Baim Wong dan Paula Verhoeven bikin prank KDRT. (Foto: Instagram/baimwong)

JAKARTA, iNews.id - Aksi artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven yang membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi berbuntut panjang.

Polisi mengingatkan Baim Wong bisa terkena pidana soal laporan palsu.

"Mengarah (ke pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022). 

Nurma mengakui perbuatan Baim Wong itu hanya prank belaka. Namun, dia menegaskan laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main.

Adapun bunyi pasal 220 KUHP tersebut, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. 

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network