KUTAI, iNewsSamarinda.id - Kutai Kartanegara, nyaris bentrok, pihak keamanan perusahaan blokade jalan masuk menggunakan mobil perusahaan saat puluhan Ahli Waris Kesultanan Kutai Kartenegara Kalimantan Timur, memasuki lokasi area pertambangan yang di klaim lahan seluas 105.000 hektar milik Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman, akhirnya dapat memasuki area pertambangan setelah ada perjanjian dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Tujuan Puluhan ahli waris menduduki area pertambangan tepatnya di Kawasan Desa Loa Kulu Dalam Kutai Kartenegara Kalimantan Timur Senin (09/01/2023) Siang, yakni ingin meminta pihak perusahaan mengganti Konspensasi Ganti Rugi kepada ahli waris atas lahan yang dikuasai dan diambil batu baranya.
Permasalahan yang sudah berjalan kurang lebih 9 tahun ini, sejatinya sudah mendapat angin segar dari pihak-pihak terkait salah satunya dari Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikeluar pada tahun 2019 yang mengintruksikan pihak perusahan bersama ahli waris dapat bekerja sama. Namun hingga saat ini pihak ahli waris justru tidak mendapatkan apa-apa.
Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman, Ali Umardani
Ahli Waris Kesultanan Kutai Kartanegara, Tuntut Konpesasi Lahan Tambang Batubara Dihadang Mobil Keamanan Nyaris Bentrok.
" Kami datang untuk menuntut hak kami yang sudah bertahun-tahun, kami begini melakukan aksi demo juga karna terpaksa jangan sampai menjadi bentrok yang tidak kami inginkan, kami mohon Bapak Presiden Jokowi bantu kami " Ungkap Ali Umardani Ahli Waris.
Dari data terdahulu sejatinya kepemilikan lahan seluas 105.000 hektar yang diakui oleh para Ahli Waris pada tahun 1899 dan ditulis langsung oleh Adji Muhammad Sultan Sulaiman . Dan diakui oleh Mentri Dalam Negri Pada Tanggal 30 Juni 1977.
Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak perusahaan tidak tahu menahu kepemilikan lahan ahli waris dan hanya berdasar izin penambangan batu bara dari pihak terkait.
"Sebetulnya permasalahan ini sangkut pautnya dengan perusahaan tidak ada, karna yang memberikan izin dari kementrian, jadi menurut saya terkait keputusan atau apapun itu dikembalikan lagi dari sisi kesultanannya sendiri, dan harusnya kesulatan harus mengajukan permohonan ke negara" Jelas Ridwan Perwakilan Perusahaan.
Keluarga Ahli Waris mengecam jika pertemuan mediasi yang dijanjikan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, Para Ahli waris akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak bahkan menutup aktivitas pertambangan.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait