Samarinda.inews.id - KUTAI KARTANEGARA - Mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Fathur Rachman ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Ciledug Raya, Jakarta.
Fathur Rachman merupakan terpidana perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara dan divonis 2,5 tahun penjara pada 2018 lalu. Sebelum tertangkap pada Senin (3/2/2025) lalu, pria berusia 62 tahun itu sempat buron selama 7 tahun.
Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terdakwa kemudian dieksekusi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara keesokan harinya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait