Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasikan Bantuan Hukum di Loa Ipuh Darat

Rizqa Leony Putri
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. (Foto: dok DPRD Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA, iNewsSamarinda.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kutai Kartanegara Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, di Loa Ipuh Darat Tenggarong pada Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, penyebarluasan Perda ditujukan untuk memudahkan masyarakat ke depannya agar mengerti cara untuk mendapatkan bantuan hukum ketika sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan pidana maupun perdata.

“Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” ujarnya.

Samsun mengatakan, terkait aspirasi atau pemberian bantuan pertanian kepada masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara seperti pupuk dan kebutuhan lainnya, akan terus dia perjuangkan.

“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” kata Samsun.

Seperti diketahui, kegiatan Sosperda oleh Samsun ini turut dihadiri oleh kepala desa, tokoh masyarakat, serta puluhan masyarakat setempat.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network