Anggota DPRD Minta Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Rizqa Leony Putri
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat di Jalan Marsda RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Adapun narasumber yang turut hadir pada kegiatan ini yaitu praktisi hukum Roy Hendrayanto. Setelah mencermati, Roy mengaku terdapat banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dengan notabene kasus perdata.

“Seperti halnya disampaikan warga tentang galaknya penghutang daripada yang memberi utang. Itu telah terungkap semua sejumlah keluhan warga,” katanya.

Roy pun mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.

Meski begitu, untuk melalui sejumlah proses tahapan mencari keadilan bukanlah hal yang mudah dan murah. Terlebih, jika permasalahan dinilai begitu berat dan mengharuskan untuk membayar pengacara atau kuasa hukum.

Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network