Anggota DPRD Minta Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Rizqa Leony Putri
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. (Foto: dok DPRD Kaltim)

Namun, dia menegaskan jika persoalan seperti itu kini tidak perlu dijadikan kendala. Hal ini karena menurutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara khusus diperuntukan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara gratis.

Ananda Emira Moeis mengatakan, telah ada beberapa titik tempat dilaksanakannya Sosperda tentang Bantuan Hukum pada Masa Sidang I Tahun 2023 ini, dan memang ternyata banyak masyarakat yang baru mengetahuinya.

“Dari sosperda ini juga memang ternyata beberapa masyarakat sering datang untuk konsultasi hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan AW Syahranie," tuturnya.

Dirinya menegaskan, meski partai memiliki badan bantuan hukum sendiri untuk masyarakat, tetapi pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera membuat aturan turunan Pergub dari Perda Bantuan Hukum yang ada untuk pelaksanaanya.

"Karena ini sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network