Anggota DPRD Kaltim Nanda Tawarkan Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Rizqa Leony Putri
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis semakin gencar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda.

Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya, sehingga nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Selain menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar," ucapnya pada Minggu (26/3/2023).

Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini lanjut Ananda Emira Moeis, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," ujarnya di Jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network