SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono menyuarakan permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sapto meminta Pemprov Kaltim untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh jawaban resmi terkait status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, yang telah menggantung selama hampir 30 tahun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sapto, isu mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda menjadi sorotan.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengklarifikasi status tanah yang telah lama menjadi perdebatan.
"Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit, dan manis harus disampaikan, sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan," ujar Sapto saat dijumpai pers setelah RDP bersama Forum Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung.
Dia juga mengungkapkan kesepakatan untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemprov Kaltim, DPRD, dan warga Loa Bakung ke Kemendagri dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung.
Selain itu, untuk memastikan kepedulian terhadap masalah ini, Sapto dan anggota dewan lainnya telah setuju untuk berkontribusi dalam biaya akomodasi, termasuk membantu iuran bersama-sama dengan kepala BPKAD.
Pihaknya berharap, langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pemerintah daerah tidak peduli dengan masalah tanah di Loa Bakung.
“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi, kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik," katanya.
Terkait legalitas tanah, Sapto menjelaskan bahwa status tanah masih berdasarkan HGB yang dapat diperpanjang. Namun, masalah timbul karena ada usulan untuk mengubahnya menjadi Surat Hak Milik (SHM), yang menimbulkan perdebatan.
Sapto mengusulkan solusi sementara dengan memperpanjang HGB hingga 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.
"Kalau opsi sementara diperpanjang saja sampai 30 tahun. Jangan khawatir seperti Rempang. Selama tidak diperjualbelikan kepada pihak non-PNS," ucapnya.
Dia juga menekankan, keputusan ini akan tergantung pada kebijakan Gubernur Kaltim untuk memperpanjang HGB, dengan aturan yang berlaku selama tanah tersebut tidak mengalami perubahan fungsi.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing