KUTAI KARTANEGARA, iNewsSamarinda.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun, menggelar kembali Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-5, Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kampung Terang, Amborawang Laut, Sabtu (20/5/2023).
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kali ini menjadi ajang masyarakat untuk mengadukan permasalahan yang ada di daerah mereka.
"Walaupun kegiatannya sosper, ini juga menjadi kesempatan masyarakat untuk mengadukan keresahannya. Ada beberapa permasalahan yang disampaikan, salah satunya yang menarik perhatian adalah soal banjir efek tambang yang sangat berpengaruh terhadap lahan pertanian," ujar Samsun.
Samsun mengatakan, masyarakat menginginkan adanya normalisasi sungai karena dipenuhi oleh sedimen efek tambang, banjir tidak terelakkan, dan lahan tanaman tenggelam.
"Padahal, masyarakat didominasi pekerja di pertanian. Seperti Pak Joni, salah satu masyarakat katakan, dari hasil pertanian ada banyak anak-anak yang bersekolah sampai sarjana. Jangan sampai karena banjir dan tambang, tanah pertanian jadi tandus, rusak, dan tidak bisa dipakai lagi. Ini keresahan kita bersama," katanya.
Maka dari itu, Samsun menuturkan persoalan ini diakomodir segera untuk dilakukan normalisasi sungai agar meminimalisir banjir dan lahan pertanian dapat digunakan maksimal. Selain itu, persoalan tambang dapat meminta petugas yang berwenang untuk melakukan tindakan nyata.
Dalam sosper kali ini, Samsun membawa narasumber, yaitu Dosen Universitas 17 Agustus 45 Roy Hendrayanto, sekaligus praktisi hukum di Provinsi Kaltim yang menjelaskan dengan detail bagaimana negara hadir dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait