Penjual Miras Disidangkan Satpol PP di Pengadilan Negeri Samarinda.

Maskaryadiansyah
Satpol PP Samarinda Sidangkan Pemilik Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri Samarinda (Foto : Istimewa)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menyidangkan penjual Minuman Keras (Miras), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin Kec Samarinda Ulu pada, Kamis (3/8/2023) Pagi.

Pemilik warung kelontongan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim I berinisial IS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

IS (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 2 juta rupiah atau jika tidak dapat membayar denda maka, IS mengganti dengan kurungan selama 14 hari oleh hakim PN Samarinda.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, bahwa tersangka IS telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan barang bukti menjual Minuman Beralkohol (Minol) sebanyak 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network