SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menyidangkan penjual Minuman Keras (Miras), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin Kec Samarinda Ulu pada, Kamis (3/8/2023) Pagi.
Pemilik warung kelontongan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim I berinisial IS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
IS (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 2 juta rupiah atau jika tidak dapat membayar denda maka, IS mengganti dengan kurungan selama 14 hari oleh hakim PN Samarinda.
Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, bahwa tersangka IS telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan barang bukti menjual Minuman Beralkohol (Minol) sebanyak 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait