Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Sita Ratusan Minuman Keras. (Foto : Istimewa)
“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda, tersangka yang kami sidangkan hari ini 1 orang dengan inisial IS dengan barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen.” Ungkap Kabid PPUD
Lanjut, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdulah menegaskan tersangka IS merupakan hasil rajia yang dilakukan pada, Jumat (21/7) lalu.
“Hari ini kami kembali menyidangkan 1 perkara tipiring dengan tersangka IS, dan ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki ijin menjual atau berjualan minol. Kami akan terus gencar menindak dengan merajia dan langsung kami sidangkan, bukan hanya miras kedepannya kami akan cek perijinan guesh house dan hotel bila tidak mengikuti aturan kami tindak.”Tegas Maradona
Tak mau berada dibelakang jeruji besi tersangka IS memilih membayar denda sejumlah 2 Juta Rupiah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, selanjutnya IS diminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk tidak mengulang perbuatannya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait