Penjual Miras Disidangkan Satpol PP di Pengadilan Negeri Samarinda.

Maskaryadiansyah
Satpol PP Samarinda Sidangkan Pemilik Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri Samarinda (Foto : Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Sita Ratusan Minuman Keras. (Foto : Istimewa)

“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda, tersangka yang kami sidangkan hari ini 1 orang dengan inisial IS dengan barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen.” Ungkap Kabid PPUD

Lanjut, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdulah menegaskan tersangka IS merupakan hasil rajia yang dilakukan pada, Jumat (21/7) lalu. 

“Hari ini kami kembali menyidangkan 1 perkara tipiring dengan tersangka IS, dan ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki ijin menjual atau berjualan minol. Kami akan terus gencar menindak dengan merajia dan langsung kami sidangkan, bukan hanya miras kedepannya kami akan cek perijinan guesh house dan hotel bila tidak mengikuti aturan kami tindak.”Tegas Maradona

Tak mau berada dibelakang jeruji besi tersangka IS memilih membayar denda sejumlah 2 Juta Rupiah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, selanjutnya IS diminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk tidak mengulang perbuatannya.

Editor : Maskaryadiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network