Ferdy Sambo cs Belum Bisa Bernafas Lega, Setelah Hukumannya Diubah oleh Mahkamah Agung

Muhammad Farhan
Ferdy Sambo batal Huluman Mati Setelah Keluar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I (Foto : Faisal Rahman/ iNews.id)

JAKARTA, iNewsSamarinda.id -  Ferdy Sambo cs masih belum bisa bernafas lega setelah hukuman matinya berubah menjadi hukuman seumur hidup atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keluarga mendiang Brigadir Joshua Hutabarat berencana ajukan restitusi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka dengan senang hati menerima saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai pengajuan restitusi kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Martin mengungkapkan bahwa saran dari LPSK ini akan diambil dalam pertimbangan dan akan dibahas bersama keluarga almarhum Brigadir Joshua.

"Kami akan mempertimbangkan saran tersebut dan membahasnya dengan keluarga almarhum," ujar Martin melalui pesan singkat kepada MPI pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network