Ferdy Sambo cs Belum Bisa Bernafas Lega, Setelah Hukumannya Diubah oleh Mahkamah Agung

Muhammad Farhan
Ferdy Sambo batal Huluman Mati Setelah Keluar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I (Foto : Faisal Rahman/ iNews.id)

Martin juga mengungkapkan rasa kekecewaan keluarga terhadap Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dia juga menyoroti putusan yang lebih ringan diberikan kepada Putri Chandrawati sebagai pertimbangan bagi pengajuan ganti rugi atau restitusi.

"Mengingat terdakwa, terutama Putri Chandrawati, telah mendapatkan pemotongan hukuman yang signifikan, maka jika keluarga setuju, kami akan mengajukan ganti rugi (restitusi) kepada Para Pelaku," ungkapnya.

Martin juga menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Edwin Partogi Pasaribu, salah satu pimpinan LPSK, untuk mempersiapkan rencana pengajuan restitusi.

"Saya telah berkomunikasi dengan salah satu komisioner LPSK, yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu, mengenai rencana pengajuan restitusi," jelas Martin.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network