Peran Anggota DPR RI Komisi 1 Ismail Thomas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Riyan Rizki
Anggota DPR RI Ismail Thomas Sekaligus Mantan Bupati Kutai Barat ditetapkan Tersangka oleh Kejagung (Foto : Sindonews.com)

JAKARTA, iNewsSamarinda.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka terkait kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sandawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen perizinan pertambangan. “Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) saat dikutip di Sindonews.com

Ketut mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. "Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.

Meski begitu, Ketut tidak menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Adapun penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Ketut.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023). "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

 

 

Editor : Maskaryadiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network