"Sementara itu, kasus kedua terbongkar di wilayah Kecamatan Jongkat pada tanggal 1 Agustus 2023. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditahan bersama dengan barang bukti berupa emas seberat 2,8 kilogram yang berasal dari Kabupaten Sintang," tambah Sudarsono.
AKBP Sudarsono juga menjelaskan bahwa fokus utama dalam pengungkapan perdagangan emas ilegal ini adalah pada tahap penjualan, bukan pada tahap penambangan.
"Tindakan penangkapan yang kami lakukan mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan emas berlangsung di luar wilayah Mempawah, sementara aktivitas penjualan emas ilegal terjadi di Mempawah," jelasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait