Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mempawah Bongkar Kasus Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Gusti Eddy/Rivo
Polres Mempawah bongkar kasus perdagangan emas ilegal. Foto: iNews/Gusti Eddy

"Sementara itu, kasus kedua terbongkar di wilayah Kecamatan Jongkat pada tanggal 1 Agustus 2023. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditahan bersama dengan barang bukti berupa emas seberat 2,8 kilogram yang berasal dari Kabupaten Sintang," tambah Sudarsono.

AKBP Sudarsono juga menjelaskan bahwa fokus utama dalam pengungkapan perdagangan emas ilegal ini adalah pada tahap penjualan, bukan pada tahap penambangan.

"Tindakan penangkapan yang kami lakukan mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan emas berlangsung di luar wilayah Mempawah, sementara aktivitas penjualan emas ilegal terjadi di Mempawah," jelasnya.



Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network