Ia menambahkan bahwa program BUMRT ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Program Badan Usaha Milik Rukun Tetangga Berbasis Kelurahan.
“Perwali tersebut mengatur tentang pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan program badan usaha milik RT berbasis kelurahan. Jadi, sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.
Andi Harun berharap bahwa program BUMRT ini dapat membuka peluang bagi wirausaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
“BUMRT membuka peluang wirausaha baru yang mendukung program penciptaan 10.000 wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” tutupnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait