Menurut LaNyalla, gagasan ini telah dijabarkan saat ia menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam kunjungan kerjanya ke hampir seluruh provinsi di Indonesia dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Puncaknya adalah saat ia menyampaikan pidato dalam Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2023 pekan lalu.
"Saya sampaikan dengan terang-benderang dan tegas, bahwa konstitusi hasil amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 silam telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," tegas LaNyalla.
Sejak saat itu, LaNyalla yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur menegaskan, Pancasila tidak lagi menjadi identitas konstitusi kita. "Konstitusi hasil perubahan itu justru menjabarkan nilai-nilai Individualisme dan Liberalisme, sekaligus menjabarkan perekonomian pasar yang kapitalistik," papar LaNyalla.
LaNyalla menegaskan jika pendapatnya tersebut merupakan hasil kajian akademik dan ilmiah yang dilakukan sejumlah profesor ahli filsafat dan hukum di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Apa yang disampaikan LaNyalla juga sejalan dengan kesimpulan pendapat dari Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002, yang bertugas melakukan kajian atas amandemen di tahun 1999 hingga 2002.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait