Surat Pengunduran Dirinya Dianggap Sah oleh Bawaslu Kaltim, Siswo : Hormati Proses Hukum

Maskaryadiansyah
Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono. (Foto : Istimewa)

iNewsSamarinda.id - TENGGARONG- Dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menolak laporan dari dua pengurus PKB Kutai Kartanegara (Kukar) kepada dirinya, Siswo Cahyono pun mengapresiasi putusan tersebut. Pun, menjadi keputusan yang benar dan adil. 

Sebelumnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar dari PKB ini, diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan DPC PKB Kukar dan pindah ke Partai Nasdem

Dikarenakan pengajuannya kepada Plt Ketua PKB Kukar, Haidir pada saat itu, Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu beserta Sekretaris DPC, Hendra pun menganggap surat tersebut tidak sah. Karena merekalah yang seharusnya menerima surat tersebut. 

Dari berbagai bukti maupun saksi yang telah dihimpun, Bawaslu Kaltim menetapkan surat pengunduran diri Siswo sah secara syarat perundang-undangan. 

Siswo mengakui mempertanyakan laporan yang diajukan oleh pihak pelapor. Karena surat tersebut dipakai pula untuk rujukan usulan PAW. 

“Bahkan berdasar hal tersebut terbit SK PAW dari DPP PKB, kan lucu,”kritiknya ditemui pada Kamis, (30/11/2023). 

Meskipun saat ini gugatan sengketa kepengurusan DPC PKB Kukar sedang berlangsung di PN Tenggarong, Siswo menghimbau seluruh pihak terkait untuk bersabar dan menghormati proses hukum. 

“Sama-sama hormati proses hukum hingga ada keputusan inkrach,”pintanya.(*)

Editor : Maskaryadiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network