BANJAR, iNewsSamarinda.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik perusahaan pelat merah, BUMN di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Proses penyidikan dimulai setelah terbit Sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel. Sprindik ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Menanggapi hal ini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi. Namun demikian, dia mengingatkan penyidik Polda Kalsel untuk serius menggarap kasus ini. "Kita siap mengawal kasus ini," kata dia, Selasa (12/12/2023).
"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit. Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," imbuhnya.
Diketahui lahan digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT GPS/PT MAS serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar pada 2018.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait