Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Lahan Milik BUMN untuk Tambang Batu Bara di Banjar

Tim iNews Samarinda
Markas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto: Dok

BANJAR, iNewsSamarinda.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik perusahaan pelat merah, BUMN di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Proses penyidikan dimulai setelah terbit Sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.  Sprindik ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023. 

Menanggapi hal ini  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi. Namun demikian, dia mengingatkan penyidik Polda Kalsel untuk serius menggarap kasus ini. "Kita siap mengawal kasus ini,"  kata dia, Selasa (12/12/2023).  

"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit. Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," imbuhnya. 

Diketahui lahan digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT GPS/PT MAS serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar pada 2018. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network