iNewsSamarinda.id - TENGGARONG - Alat berat milik penambang yang diduga ilegal di Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum disita polisi hingga kini.
Alat berat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) yang kembali mengemuka.
Mulanya, tim patroli perusahaan menemukan aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/1/2024), tim patroli perusahaan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan yang terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing tersebut.
Setelah dilakukan overlay titik koordinat oleh PT MHU, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.
"Ternyata saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ujar Chief Security MKI.
Keesokan harinya atau Kamis (30/1/2024) kemarin, tim patroli perusahaan melakukan penindakan dengan menggerebek lokasi tambang diduga ilegal.
Namun sayang, di lokasi tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan batu bara.
Di situ hanya ditemukan adanya 2 lokasi pit tambang yang sudah terekspose batu bara.
Masing-masing pit tersebut sudah ada tumpukan batu bara yang menggunung.
Selain itu, ditemukan adanya satu unit alat berat ekskavator yang disembunyikan dalam keadaan breakdown, 1 unit ekskavator Hitaci, 1 unit Dozer D85, dan 1 unit Dump Truck Scania roda 10.
Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU. Lokasinya berada pada 4 titik koordinat.
Di antaranya 503235,9931479 (ujung pit tambang), 503366,9931733 (akses masuk ke pit tambang milik WH), 503363,9931872 (akses masuk baru ke pit tambang km 3.100), dan 503361,9931979 (akses masuk ke pit tambang milik AB).
"Sampai saat ini, alat berat yang ditemukan oleh Tim Patroli Perusahaan di dekat konsesi lahan MHU belum disita polisi. Kami masih menunggu tindakan lebih lanjut," ujar Chief Security MKI.
Sementara saat dikonfirmasi TribunKaltim.co via ponsel, pihak kepolisian yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak merespons.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra saat dikonfirmasi TribunKaltim.co mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tambang diduga ilegal tersebut.
"Belum ada laporan. Kami masih menunggu laporan agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya. (*)
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait