Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan, Nomor 4 Punya Galangan Kapal di Kalimantan

Maskaryadiansyah
Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan, Nomor 4 Punya Galangan Kapal di Kalimantan (Foto : Istimewa)

Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan:

 

1. PT Indah Karya (Persero)

Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif.

Mengutip laman resmi, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen. Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei, penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi. Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di bidang properti dan industri. Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.

 

2. PT Amarta Karya (Persero)

Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi ‘pasien’ PPA untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25 September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian (homologasi). Kendati begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali. Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.

 

3. PT Barata Indonesia (Persero)

Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen. Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017 jo. No. 06/2020.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network