Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Mulyani mendadak menjadi sorotan.
Sri Wahyuni dituding melakukan maladministrasi terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dilakukan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Hingga saat ini Sri Wahyuni belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tudingan yang diungkapkan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT).
Sebagaimana diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam AMPL-KT menyoroti kegiatan Sri Wahyuni, Kepala Biro Perekonomian, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi, serta Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda.
AMPL-KT menyebut para pejabat tersebut melakukan PDLN dengan cara yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sri Wahyuni belum memberikan balasan atas konfirmasi yang dilakukan media baik melalui kunjungan langsung ke ruang kerjanya maupun pesan WhatsApp.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa temuan dari AMPL-KT terkait dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim pada tahun anggaran 2022 dan 2023, berpotensi merugikan keuangan daerah dan diduga melanggar hukum.
"Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin yang lengkap," kata Agus.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan bahwa enam pelaksana perjalanan dinas tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait