Enam pelaksana PDLN tersebut adalah Sekretaris Daerah (1 pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 pelaksana PDLN 2023).
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri harus lengkap, termasuk surat persetujuan perjalanan dinas dan exit permit.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023, juga mengatur hal yang sama.
AMPL-KT mendesak agar pihak-pihak terkait transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pihaknya juga merencanakan aksi unjuk rasa pada Kamis, 11 Juli 2024, di kantor gubernur untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2022 Sri Wahyuni tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.2.338.779.000 tanpa hutang, sementara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp.3.008.581.725. (*)
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait