Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Mulyani mendadak menjadi sorotan.
Sri Wahyuni dituding melakukan maladministrasi terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dilakukan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Hingga saat ini Sri Wahyuni belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tudingan yang diungkapkan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT).
Sebagaimana diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam AMPL-KT menyoroti kegiatan Sri Wahyuni, Kepala Biro Perekonomian, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi, serta Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda.
AMPL-KT menyebut para pejabat tersebut melakukan PDLN dengan cara yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sri Wahyuni belum memberikan balasan atas konfirmasi yang dilakukan media baik melalui kunjungan langsung ke ruang kerjanya maupun pesan WhatsApp.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa temuan dari AMPL-KT terkait dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim pada tahun anggaran 2022 dan 2023, berpotensi merugikan keuangan daerah dan diduga melanggar hukum.
"Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin yang lengkap," kata Agus.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan bahwa enam pelaksana perjalanan dinas tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Enam pelaksana PDLN tersebut adalah Sekretaris Daerah (1 pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 pelaksana PDLN 2023).
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri harus lengkap, termasuk surat persetujuan perjalanan dinas dan exit permit.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023, juga mengatur hal yang sama.
AMPL-KT mendesak agar pihak-pihak terkait transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pihaknya juga merencanakan aksi unjuk rasa pada Kamis, 11 Juli 2024, di kantor gubernur untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2022 Sri Wahyuni tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.2.338.779.000 tanpa hutang, sementara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp.3.008.581.725. (*)
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait