"Pelaku marah karena diminta mencuci piring sehingga melakukan penganiayaan brutal terhadap ibu kandungnya. Korban dicekik lalu dibanting hingga pingsan," ujar AKP Rachmat, seperti yang dikutip dari iNewsKutai, Selasa (13/8/2024).
Menurut AKP Rachmat, aksi pelaku baru berhenti setelah suami korban yang juga ayah kandungnya, berinisial PJ, datang dan melerai. Ia menghentikan pelaku dengan menggunakan tongkat kayu lalu melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkap SK dan membawanya ke Polsek Sungai Pinang.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan dari anaknya," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen. Mereka menyebut pelaku sebagai anak durhaka.
"Anak durhaka. Otaknya cuma buat variasi aja jadinya kayak gitu," tulis @HeriWSaputro.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait