Agus berharap program ini dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah layak. “Diharapkan peserta semakin mengetahui manfaat program ini dan memanfaatkannya untuk mendapatkan rumah impian,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program yang ditawarkan untuk peserta. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk MLT.
Persyaratannya, yakni;
1. Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
2. Perusahaan tertib administrasi dan iuran
3. Tidak PDS upah, TK dan program;
4. Belum memiliki rumah (Rumah Pertama)
5. Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait