Pemusnahan Arsip dan Penguatan Digitalisasi, Dispora Kaltim Terus Berbenah

Maskaryadiansyah
Pemusnahan Arsip dan Penguatan Digitalisasi, Dispora Kaltim Terus Berbenah (Foto : Maskaryadiansyah/iNews.id)

"Ini memang dokumen dari tahun 2005 hingga 2011, di masa itu belum ada digitalisasi. Tapi data-data fisiknya masih ada dalam arsip kita," tambahnya.

Terkait dengan proses pemusnahan arsip, Rasman menyebut bahwa pertimbangan yang dilakukan sangat matang. 

Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak diperlukan lagi dan tidak memiliki nilai penting bagi keperluan administrasi ataupun hukum di masa mendatang.

"Pasti ada pertimbangan dalam penghancuran arsip. Sesuatu yang sudah tidak diperlukan, untuk apa disimpan terus? Itu hanya akan menjadi beban bagi kami. Biasanya, arsip yang disimpan minimal selama 10 tahun, baru setelah itu bisa dimusnahkan jika memang sudah tidak diperlukan," jelas Rasman.

Seiring dengan proses digitalisasi yang terus berjalan, Rasman yakin bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan Dispora Kalimantan Timur sudah sesuai dengan aturan yang ada dan dokumen-dokumen penting tetap akan terjaga melalui format digital. Digitalisasi arsip juga dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk mengurangi risiko kehilangan data serta mempermudah akses di masa mendatang.

"Dengan digitalisasi, akses terhadap arsip akan lebih mudah dan aman, jadi tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting," pungkasnya.

Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya Dispora untuk terus berbenah dan meningkatkan efisiensi kerja, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di era digital.

Editor : Maskaryadiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network