Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Untuk melindungi diri dari risiko tersebut, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi mereka, seperti nomor ponsel, alamat, atau NIK, telah digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjaman.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengecek penggunaan data pribadi mereka, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya:
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait