Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil menangkap dua pegawai CV. Dinoy 1980 Jalan Bangeris Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang terlibat dalam kasus penggelapan jabatan. Penangkapan dilakukan setelah perusahaan melaporkan adanya kerugian besar akibat ulah kedua pelaku, berinisial AP alias AT dan STK.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan dari pimpinan CV. Dinoy 1980, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Menurut laporan Pimpinan perusahaan, audit yang dilakukan dari Januari hingga November 2024 mengungkap modus kedua pelaku. Mereka menjual barang-barang toko, namun tidak menyetorkan hasil penjualannya. Untuk menutupi jejak, pelaku memanipulasi data stok barang di sistem perusahaan agar terlihat sesuai.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait