Dua Pegawai CV. Dinoy Vape Store Ditangkap, Terlibat Penggelapan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Maskaryadiansyah
Dua Pegawai CV. Dinoy Vape Store Ditangkap, Terlibat Penggelapan Hingga Ratusan Juta Rupiah (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil menangkap dua pegawai CV. Dinoy 1980 Jalan Bangeris Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang terlibat dalam kasus penggelapan jabatan. Penangkapan dilakukan setelah perusahaan melaporkan adanya kerugian besar akibat ulah kedua pelaku, berinisial AP alias AT dan STK.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan dari pimpinan CV. Dinoy 1980, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.

Menurut laporan Pimpinan perusahaan, audit yang dilakukan dari Januari hingga November 2024 mengungkap modus kedua pelaku. Mereka menjual barang-barang toko, namun tidak menyetorkan hasil penjualannya. Untuk menutupi jejak, pelaku memanipulasi data stok barang di sistem perusahaan agar terlihat sesuai.



Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network