Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga membuat kwitansi palsu terkait biaya ekspedisi dengan tanda tangan sopir yang dipalsukan.
“Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp126.490.000,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait