SAMARINDA, iNewsSamarinda.id-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 500.15/3309/012.02 Tahun 2024 terkait Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi, BPJS Samarinda langsung melakasanakan rapat internal, Kamis 20 Febuari 2025.
Rapat digelar bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Kepesertaan Andriyanda Damayanta mengatakan, dengan terbitnya peraturan-peraturan diantaranya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 menandakan bahwa pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini perlu secara intensif disampaikan agar diketahui oleh masyarakat secara luas. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan yang melibatkan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang menggunakan jasa tenaga kerja konstruksi,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan Andriyanda Damayanta.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait