Rapat Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Digelar BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Sigit Dzakwan
Rapat Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Digelar BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Foto ist

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi 
menyampaikan, peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia menjelaskan, tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran  dan pembayaran iuran jasa konstruksi,  Muhyiddin mengatakan sangat mudah, calon peserta tinggal mengisi formulir pendaftaran jasa konstruksi dan penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh secara online. 

Dia berharap dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kota Samarinda,” tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network