BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp125 M untuk Pembayaran Santunan JHT Mantan Karyawan Sritex

SM Said
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan Sritex yang terkena PHK. Foto Karyawan Sritex/Ist

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengatakan sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai jembatan kesejahteraan pekerja.

“Santunan JHT tersebut merupakan hak mantan karyawan yang sudah seharusnya mereka terima. Dan semoga dapat membantu mempertahankan taraf hidup selanjutnya bagi saudara-saudara Sritex tersebut," tandasnya. 
 



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network