Cara Mudah Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Bisa Lewat Web dan Aplikasi

Sigit Dzakwan
BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial nasional menyediakan berbagai program untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Foto Ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial nasional menyediakan berbagai program untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang sering dicari di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja jika memasuki masa pensiun. Sedangkan JKP adalah program perlindungan yang bisa dimanfaatkan pekerja jika mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dan mencairkan kedua jaminan sosial tersebut secara online melalui ponsel (HP). BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyediakan platform online berupa situsweb dan aplikasi yang memudahkan pekerja.

Berikut cara dan kriteria pengajuan klaim JHT dan JKP secara online via HP berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network