"Awalnya 4 bulan. Saya katakan, mengapa tidak 6 bulan. Akhirnya kita berikan gratis 6 bulan," ungkap Gubernur.
Pembebasan sewa kios dan lapak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan memberikan pembebasan retribusi masuk untuk destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menikmati objek wisata edukatif milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama libur Lebaran secara gratis.
Destinasi wisata itu antara lain Museum Mulawarman Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar di Penajam Paser Utara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait