Hubungan Terlarang di Penginapan, Polsek Samarinda Seberang Tindak Tegas Pelaku

Maskaryadiansyah
Hubungan Terlarang di Penginapan, Polsek Samarinda Seberang Tindak Tegas Pelaku (Foto : Istimewa)

SAMARINDA, Samarinda.inews.id -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.15 WITA.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perlindungan anak yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku menginap bersama korban di salah satu penginapan wilayah Samarinda Seberang dan melakukan hubungan badan dengan membujuk korban," ungkap IPDA Rizky Tovas kepada media.

Korban yang masih di bawah umur awalnya dibujuk oleh pelaku hingga terjadilah perbuatan tersebut. Setelah kembali ke rumah, korban mencurigai perilaku pelaku dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib karena merasa dirugikan secara fisik dan psikis.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network