Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Kebebasan seharusnya membawa kelegaan, namun bagi Rizki Fitria, momen keluar dari penjara justru menjadi awal dari babak baru yang penuh tantangan. Setelah menjalani hukuman 4 bulan penjara akibat kasus penganiayaan, wanita muda ini kini harus berhadapan dengan hukum lagi.
Rizki dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya. Laporan resmi ini telah disampaikan oleh kuasa hukum Andi ke Polresta Samarinda, tak lama setelah Rizki menyelesaikan masa tahanannya. “Klien kami merasa dirugikan karena fotonya dimuat dalam sebuah konten berita yang tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi,” ungkap Bambang Sri Martono, SH, didampingi koleganya Yuni Astria, SH, saat ditemui di JCO Cafe Mall Robinson Samarinda pada Kamis (19/6/2025) siang.
Kisah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga melibatkan relasi manusia yang pernah saling percaya. Andi dan Rizki awalnya terlibat dalam urusan jual beli karpet, di mana Andi berperan sebagai penjual dan Rizki sebagai pembeli. Namun, hubungan profesional mereka tidak berjalan mulus, terutama setelah Andi terlibat dalam hubungan asmara dengan Rizki, yang berujung pada konflik yang membawa mereka ke ranah pidana.
Rizki sebelumnya melaporkan Andi atas dugaan penganiayaan, yang berakhir dengan vonis 3 bulan penjara untuk Andi. Kini, Andi melaporkan Rizki kembali, dan Rizki dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, meskipun tuntutan Jaksa mencapai 7 bulan.
Masalah baru yang dihadapi Rizki muncul dari unggahan konten yang viral di media sosial. Dalam unggahan yang muncul di akun Samarinda.com dan Kaltim Keras pada 3 Desember 2024, disebutkan bahwa “seorang pria yang mengaku jomblo ternyata telah beristri,” disertai narasi tentang penganiayaan yang dilakukan seorang pria di Samarinda, lengkap dengan rekaman video dan foto pelakunya.
Andi merasa marah karena fotonya ditampilkan dalam konten tersebut tanpa izin dan tanpa klarifikasi. Foto itu menjadi viral, tersebar di Instagram dan Facebook, ditonton lebih dari 1.700 kali, dan mendapatkan banyak komentar serta dibagikan ratusan kali. Bagi Andi, ini bukan sekadar unggahan, melainkan luka baru yang mencoreng nama baiknya. “Kontennya tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyudutkan dan memalukan. Kami menduga Rizki adalah pihak yang memesan konten itu,” ujar Bambang.
Andi menyatakan dalam persidangan bahwa Rizki sudah mengetahui statusnya sebagai seorang yang berkeluarga dan memiliki anak.
Rizki, yang akrab disapa Pipit, baru saja melewati masa sulit di penjara, dan kini kebebasan yang diperolehnya belum sepenuhnya mengakhiri konflik dengan masa lalunya. Ia harus bersiap menghadapi proses hukum baru, kali ini sebagai terlapor pencemaran nama baik.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait