Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Kebebasan beribadah kembali menjadi perhatian di Kota Tepian, menyusul penolakan sekelompok warga terhadap pendirian Gereja Toraja di RT 24, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Penolakan ini memicu reaksi keras dari DPRD Kota Samarinda, yang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengambil tindakan tegas, mengingat semua syarat hukum dan administratif telah dipenuhi oleh pihak gereja.
Dokumen penting, seperti rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Samarinda—dua syarat utama untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—sudah lengkap. Selain itu, lahan yang bersertifikat atas nama gereja juga telah disiapkan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mempertanyakan sikap Pemkot yang dianggap kurang tegas dalam menghadapi penolakan tersebut. "Kami menunggu sikap tegas Pemerintah Kota," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang menjamin kebebasan beribadah selama prosedur hukum dipenuhi.
Adnan juga menyoroti kurangnya keberpihakan pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional warga untuk beribadah. "Jika semua syarat sudah lengkap, tidak ada alasan untuk menolak. Tinggal lihat ketegasan Pemkot," ujarnya.
DPRD juga membuka kemungkinan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Pemkot untuk klarifikasi resmi. Sebelumnya, pihak gereja telah melakukan audiensi dengan Pemkot pada 10 Maret 2025. Pemerintah sempat mengusulkan relokasi, namun ditolak oleh pihak gereja yang merasa semua syarat telah dipenuhi dan lahan yang digunakan sah. Audiensi tersebut berakhir tanpa solusi.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait