SAMARINDA - Samarinda.inews.id - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya kajian menyeluruh dalam merumuskan regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART). Hal ini disebabkan oleh kompleksitas hubungan kerja perorangan yang belum memiliki payung hukum yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan Pasie sebagai respons terhadap urgensi perlindungan hak pekerja non-formal yang sering kali mengeluhkan ketiadaan aturan yang jelas sebagai acuan. “Pekerja non-formal sering mengeluh hak mereka tidak terpenuhi karena belum ada regulasi yang mengatur,” ujarnya pada Senin, 2 Juni 2025.
Pasie mengakui bahwa penyusunan regulasi ini cukup kompleks, terutama karena banyak pekerjaan non-formal melibatkan hubungan kerja perorangan, bukan badan hukum.
“Contoh nyata adalah kerja sama langsung antara ibu rumah tangga sebagai pemberi kerja dan ART sebagai pekerja perorangan. Ini berbeda dengan kerja sama melalui lembaga penyedia yang biasanya memiliki klausul perjanjian yang jelas,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa DPRD Samarinda perlu menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama dari perspektif hukum, untuk merumuskan mekanisme perjanjian kerja yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami belum dapat merinci bentuk peraturannya saat ini. Banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk kajian hukum yang menyeluruh,” tambah Pasie.
Pasie juga menyoroti beberapa tantangan spesifik dalam sektor ini, seperti ketidakjelasan durasi kerja, status pekerja yang tinggal di tempat kerja (live-in), dan perluasan deskripsi pekerjaan di luar kesepakatan awal.
“Misalnya, apakah ART yang tinggal di tempat kerja berhak atas lembur? Atau bagaimana jika mereka tiba-tiba diminta untuk membantu usaha sampingan? Ini memerlukan kejelasan aturan,” paparnya.
Ia mengakui bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik telah menjadi perhatian nasional, merujuk pada draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang dibahas di DPR RI.
“Fakta bahwa isu ini sampai dibahas di tingkat pusat menunjukkan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini memang masih sangat lemah,” tegas Pasie.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait