Cara Mudah Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Bisa Lewat Web dan Aplikasi

Sigit Dzakwan
BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial nasional menyediakan berbagai program untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Foto Ist

Berikut langkah-langkahnya.
•    Klik portal layanan di Lapak Asik di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
•    Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
•    Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan ekstensi berkas JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran berkas 6MB;
•    Klik "simpan" setelah mendapat konfirmasi data pengajuan;
•    Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail;
•    Tunggu hingga dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;
•    Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terlampir di formulir;

Kriteria pengajuan klaim JHT
Untuk mengajukan klaim JHT, Anda harus memenuhi salah satu dari persyaratan yang ditentukan sebagai berikut.
•    Memenuhi usia pensiun 56 Tahun atau pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
•    Mengundurkan diri/PHK
•    Cacat total tetap/meninggal dunia
•    Meninggalkan NKRI untuk selamanya
Anda juga bisa mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen. JHT pun bisa diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan.

Cara mencairkan klaim JKP secara online
Untuk mencairkan klaim JKP secara online, peserta harus mendaftar di platform Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat uang tunai dari program JKP bisa diberikan hingga enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja.
Berikut langkah-langkah mencairkan klaim JKP secara online lewat HP.
•    Buka platform Siap Kerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
•    Selesaikan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan;
•    Lapor PHK dengan mengunggah dokumen bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja;
•    Pengajuan klaim bulan pertama
•    Ajukan klaim JKP di platform Siap Kerja
•    Lengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
•    Tunggu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
•    Mendapatkan surel pemberitahuan proses JKP
•    Manfaat JKP masuk ke rekening yang didaftarkan



Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network