Meninggal Pascatugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Petugas Haji

Sigit Dzakwan
Kementerian Agama menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji 1446/2025. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSamarinda.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji 1446 H/2025 M yang wafat setelah menunaikan tugasnya melayani jemaah di Tanah Suci.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto kepada istri almarhum, Rosmala.

Romo menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para petugas haji serta bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dia juga mengapresiasi dedikasi almarhum yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengorbanan.

"Almarhum Budi Iskandar Pulungan menjalankan tugasnya dengan penuh semangat, menghadapi tantangan fisik dan mental demi kenyamanan jemaah. Ia menjadi teladan bagi kita semua," ujar Romo dalam keterangan resmi Selasa (14/10/2025).

Romo menambahkan, para petugas haji seringkali bekerja dalam kondisi lapangan yang berat, namun tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi jemaah. Karena itu, pemerintah memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada mereka yang telah mengabdikan diri demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network