get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Tembus Rp821 Miliar di Triwulan III, DPMPTSP Bontang Optimis Target Rp2,5 Triliun Tercapai

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian saat Kunker DPR RI di Samarinda

Senin, 10 November 2025 | 14:00 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Matsuli dan Muhammad Taufik saat kunker Komisi IX DPR RI ke Samarinda. Foto Ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id  – BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Matsuli dan Muhammad Taufik saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kota Samarinda pada Senin 10 November 2025.

Kegiatan ini merupakan menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk merumuskan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan bersama.

Anggota Komisi IX DPR, Gamal, menekankan pentingnya memperbaiki sejumlah ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan agar lebih melindungi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Ia menyoroti beberapa isu utama seperti pesangon PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, jam lembur, dan formula penetapan upah minimum.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR, Ahmad Safei, menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penyusunan RUU ini.

“Kami memahami hak-hak pekerja perlu dijamin, tapi juga tidak bisa mengabaikan keberlangsungan usaha. Regulasi harus memastikan kedua pihak memperoleh hak dan kewajibannya secara seimbang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran negara dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut