Seiring dengan proses penyidikan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB berwarna pink. atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait
