JAKARTA, iNewsSamarinda.id - Berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya berkas Ferdy Sambo dan Bharada E, Bareskrim telah melimpahkan berkas tersangka Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti(P-16).
Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. "Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya.
Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor : Suriya Mohamad Said