Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soal PK Mardani H Maming, Mahkamah Agung Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo cs Belum Bisa Bernafas Lega, Setelah Hukumannya Diubah oleh Mahkamah Agung

Senin, 14 Agustus 2023 | 07:44 WIB
  • author Muhammad Farhan
Ferdy Sambo cs Belum Bisa Bernafas Lega, Setelah Hukumannya Diubah oleh Mahkamah Agung
Ferdy Sambo batal Huluman Mati Setelah Keluar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I (Foto : Faisal Rahman/ iNews.id)

JAKARTA, iNewsSamarinda.id -  Ferdy Sambo cs masih belum bisa bernafas lega setelah hukuman matinya berubah menjadi hukuman seumur hidup atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keluarga mendiang Brigadir Joshua Hutabarat berencana ajukan restitusi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka dengan senang hati menerima saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai pengajuan restitusi kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Martin mengungkapkan bahwa saran dari LPSK ini akan diambil dalam pertimbangan dan akan dibahas bersama keluarga almarhum Brigadir Joshua.

"Kami akan mempertimbangkan saran tersebut dan membahasnya dengan keluarga almarhum," ujar Martin melalui pesan singkat kepada MPI pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut