Suryadi sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun nahas, nyawanya tak dapat tertolong. korban meninggal dunia akibat mengalami luka menganga pada bagian perut.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP bersama Unit Inafis Polresta Samarinda.
selain itu, tidak butuh waktu lama, polisi pun turut berhasil membekuk pelaku yang saat itu tengah berupaya kabur di sekitaran Jalan Teluk Kedondong.
"Pelaku kami amankan pukul 17.30 Wita, dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa sangkur, " sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rahmad masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, Rahmad Gunawan diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Maskaryadiansyah