get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Capres-Cawapres Prioritaskan Kedaulatan Pangan

Tes Narkoba Jadi Syarat PPDB SMA/SMK, Ananda Emira Moeis Minta Penanganan Lain

Selasa, 20 Juni 2023 | 19:35 WIB
header img
Tes narkoba jadi syarat wajib untuk PPDB SMA/SMK. Ananda minta pemerintah beri cara lain bagi peserta yang positif untuk mendapat hak pendidikan. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berikan syarat wajib dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK untuk melakukan tes narkoba terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut merujuk Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud III mewajibkan peserta didik baru melakukan tes urine dan mendapatkan keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (3) dalam petunjuk teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim ajaran 2022/2023. 

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan mengemukakan jika ada peserta didik baru yang dinyatakan positif narkoba maka tidak akan diloloskan untuk diterima di sekolah manapun.

“Karena tidak mungkin sekolah meloloskan atau menerima calon siswa yang positif menggunakan narkoba, regulasi jelas melarang hal tersebut,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga kualitas diri anak bangsa. Meski begitu, Ananda menilai pemerintah juga perlu menyiapkan cara lain agar tidak membiarkan begitu saja anak-anak yang masih ingin melanjutkan jenjang pendidikannya.

Menurutnya, narkoba saat ini bukan lagi tersandung pada orang usia 21 tahun ke atas saja, tetapi peredarannya sudah semakin kreatif hingga ke anak di bawah umur.

“Bahkan belum lama ini di Samarinda ada kasus baru bahwa balita tidak sengaja meminum air bekas penggunaan narkoba jenis sabu tetangganya dan akhirnya pelaku telah diadili,” ujar Ananda.

Ananda berharap agar pelajar yang terbukti positif narkoba untuk diberikan penanganan yang intens, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja karena diketahui bersama, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

“Jadi, sudah baik ini adalah bentuk kekhawatiran tetapi harus ada upaya lain, artinya apa penanganan selanjutnya terhadap pelajar yang positif narkoba," tuturnya. 

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut