get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Cek Kosong Rp2,7 Miliar: Hasanuddin Mas'ud Dilanjutkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Perusahaan Dilarang Beroperasi, Pekerja PT BEP Gelar Aksi Damai di DPRD Kaltim

Rabu, 21 Juni 2023 | 20:21 WIB
header img
Ratusan pekerja PT BEP melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kaltim meminta Mabes Polri memfasilitasi larangan operasi perusahaan. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Ratusan pekerja PT BEP, salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi meminta Mabes Polri memfasilitasi larangan operasi perusahaan.

Sebelumnya, PT BEP dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga perusahaan sementara dilarang beroperasi. Namun dalam perjalanannya, PT BEP dengan pihak pelapor telah berdamai, namun kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait hal tersebut, Manager Operasional PT BEP Nathan Lilim mengatakan, perwakilan direksi manajemen dan seluruh karyawan PT BEP untuk datang dan hadir di untuk menyampaikan aspirasi. Adapun DPRD Kaltim merupakan perwakilan yang menjembatani antara masyarakat dengan tingkat yang lebih di atas atau pihak terkait lainnya.

“Karena itu kami datang di kantor DPRD Kaltim untuk menyampaikan suara kami, kurang lebih tiga bulan ini harusnya pihak Mabes sudah menerbitkan SP3, karena pihak yang terlapor ini sudah berdamai,” kata Nathan.

Nathan menegaskan agar pihak Mabes juga segera menyelesaikannya karena dari keterlambatan terbitnya SP3 ini berdampak pada kurang lebih 1.000 karyawan yang bekerja di PT BEP, karena ada beberapa yang telah dirumahkan.

Menurutnya, jika melihat jumlah karyawan yang mencapai 1.000 orang, maka dapat dipastikan ada sekitar 2.500 jiwa yang sedang goyah pendapatan keluarganya karena tidak ada pemasukan gaji akibat perusahaan yang ditutup.

“Kami mohon pada pemerintah khususnya DPRD Kaltim juga pihak Mabes Polri serta Presiden melihat suasana rakyatnya seperti ini. Perusahaan BEP ini bukan perusahaan yang ilegal tetapi perusahaan yang sudah lama beroperasi dan ini menghidupi kurang lebih 1.000 karyawan,” tuturnya.

Sampai saat in, tidak ada informasi dari Mabes Polri perihal penyebab belum terbitnya SP3. Padahal, jika mengacu pada undang-undang yang berlaku berlaku bahwasannya pihak terlapor dan pelapor telah berdamai di pengadilan, maka dalam hal ini tentu penegak hukum harus bisa langsung mengambil kebijakan keputusan.

“Karena belum adanya kejelasan itu makanya kami datang ke struktur pemerintahan dan bapak ibu dewan untuk memfasilitasi dan mereka harus menanyakan segera agar menuntaskan permasalahan ini, sehingga teman-teman pekerja di PT BEP tidak terlantar,” ucapnya.

DPRD Kaltim pun akhirnya menerima dan langsung melakukan serapan aspirasi di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, pihaknya secara umum telah melihat adanya perbedaan pandangan dari Mabes Polri dan Internal perusahaan PT BEP.

Dikatakan Seno, karena persoalan internal BEP juga, sebelumnya membuat Mabes Polri meminta pada Kementerian ESDM untuk menutup izin perusahaan dan langsung dilakukan. 

“Jadi kita akan coba fasilitasi bersama Komisi III, kami sampaikan ke Mabes Polri bahwa hal ini sudah diselesaikan internal perusahaan dan nantinya juga akan sampaikan ke Kementerian ESDM esdm bahwa permalsahan ini sudah selesai. Seharusnya sudah bisa kembali bekerja,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterimanya, Seno mengatakan terdapat sekitar 1.200 karyawan yang dirumahkan dalam rentang waktu 2-3 bulan. Tentu ini sangat mempengaruhi perekonomian mereka. 

“Jadi kami minta kepada pemerintah pusat untuk melihat, jangan hanya diposisi atas tapi juga di posisi bawah juga diperhatikan. Kami akan bersurat kepada pemerintah pusat, dan mendampingi perusahaan ke Mabes Polri. Kemungkinan dua hari kita akan bersurat ke Manes Polri dan menunggu jawaban kapan kita bisa ke sana,” ucapnya.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut